SuaraRiau.id - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau Prof Dr Akhmad Mujahidin diberhentikan dari jabatannya.
Keputusan itu tertuang dalam surat rahasia Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 191/ B.11/2/PDJ/2020.
Dalam surat tersebut menetapkan, ke satu, menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor UIN Suska Riau kepada Prof Dr Akhmad Mujahidin.
Kedua, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ketiga, keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Adapun surat ini ditetapkan di Jakarta, 23 November 2020 dan ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Wakil Rektor II UIN Suska Riau, Kusnedi telah mengkonfirmasi kabar ini. Namun ia belum bisa memberikan keterangan resmi, karena surat resmi dari kementrian belum berada ditangannya.
SK pemberhentian Rektor UIN Sultan Syarif Kasim
“Iya. Mungkin benar. Tapi saya belum bisa memberikan keterangan resmi,” katanya seperti yang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Sedangkan Wakil Rektor III, Promadi mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti perihal kebenarannya.
Terkait hal ini, Akhmad Mujahidin sendiri belum bisa dihubungi.
Dalam surat keputusan pemberhentian ini juga menimbang empat poin, salah satunya, Akhmad Mujahidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan yang bersumber dari dana BLU.
Akhmad juga terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan penjabat Administrasi di lingkungan kampusnya.