SuaraRiau.id - Polsek Payung Sekaki Pekanbaru menangkap dua orang pelaku pencuri dan penadah tanaman hias jenis Aglonema di rumah warga Jalan Rapelita No 37 Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki pada Senin (23/11/2020).
Keduanya adalah J (42) sebagai pencuri tanaman hias dan Y (43) sebagai penadah barang curian dari J.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Akhmad Rivandy menjelaskan pelaku melancarkan aksinya saat malam dengan kondisi hujan.
"Tersangka J ini bedasarkan penyelidikan melakukan pencurian karena kebutuhan keluarga, dan melancarkan aksi saat malam dengan kondisi hujan, karena barang bukti mantel tersangka J ikut kita amankan," terang Akhmad Rivandy kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (25/11/2020).
Selain itu, Vandy juga menjelaskan, dari aksi pencurian yang dilakukan J, 24 tanaman hias sudah dijual.
"Menurut pengakuan tersangka J, ia sudah menjual 24 jenis tanaman bunga untuk kebutuhan sehari-hari dengan harga Rp 200 ribu - Rp 300 ribu," tutur Kapolsek.
Akibat dari perbuatannya, tersangka J sebagai pencuri tanaman hias dikenakan Pasal 363 ayat 1 dan 3 KUHPidana dengan pencurian dengan pemberatan. Sedangkan penadah Y, dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan pertolongan jahat atau tadah.
Bersama tersangka diamankan barang bukti satu buah topi milik tersangka J, jas hujan, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan dua tanaman jenis Aglonema serta satu unit becak motor.