SuaraRiau.id - Pemerintah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan demikian, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengungkapkan, organisasi massa berbasis Islam tersebut sebelumnya pernah terdaftar di Kemendagri.
Namun statusnya aktif hingga 2019 saja, pun hingga saat ini FPI belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.
Baca Juga:Tak Mau Ambil Risiko, Pemda Mulai Tolak Acara Mengundang Habib Rizieq
"Terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Sejak status aktifnya berakhir, FPI seharusnya melakukan proses perpanjangan. Akan tetapi, menurut Benny, ada satu persyaratan yang belum dipenuhi.
Persyaratan yang belum dipenuhi itu berkaitan dengan AD/ART organisasi. Sehingga hingga saat ini FPI belum juga terdaftar di Kemendagri.
"FPI tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri," ungkap Benny.
Sebelumnya diberitakan, FPI baru menyerahkan 15 berkas administrasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperpanjang perizinan sebagai organisasi masyarakat atau Ormas. Sehingga FPI belum juga memenuhi syarat administrasi tersebut.
Baca Juga:Tak Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri, FPI Bisa Dibubarkan?
FPI harus melengkapi 20 berkas administrasi agar bisa mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kemendagri. Karena masih ada yang kurang, maka Kemendagri sudah menyurati FPI secara resmi.
- 1
- 2