SuaraRiau.id - Hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar serentak di 270 daerah pemilihan pada 9 Desember 2020 mendatang ternyata ditetapkan menjadi hari libur nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari.
Dia mengatakan, libur nasional memang telah terbiasa diterapkan di setiap agenda pelaksanaan pemilihan umum.
Nantinya, kata dia, Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Kepres terkait hari libur nasional.
Baca Juga:Mau Liburan? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama Bulan Desember 2020
"Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan undang-undang dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan. Sebagaimana yang sudah-sudah di Pilkada 2015, 2017, 2018. Nanti akan diterbikan kepres tentang libur nasional," kata Hasyim dalam rapat dengan Komisi II DPR seperti dilansir Suara.com, Rabu (18/11/2020).
Hasyim melanjutkan libur nasional itu tidak hanya diterapkan di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Melainkan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Ia pun berharap dengan diliburkan, tingkat partisipasi pemilih yang ditargetkan 77,5 persen dapat tercapai.
"Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah Pilkada tapi di seluruh Indonesia. Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember," katanya.
Baca Juga:Gempa 5.3 SR, BPBD Kota Padang Sebut Tak Ada Korban dan Kerusakan