"Satgas sendiri telah memberikan bantuan masker agar masyarakat bisa menggunakan masker setelah langkah pemberitahuan tidak bisa diperhatikan. Artinya tetap dilaksanakan, sehingga jalan terakhir adalah memberikan masker, semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hadir agar tidak terapar," kata Doni saat jumpa pers dari Wisma Atlet, Minggu (15/11/2020).
Doni meminta maaf jika pemberian masker ini mengundang kontroversi di tengah masyarakat yang menganggap acara Rizieq sudah didukung oleh Satgas Covid-19.
"Sekali lagi mohon maaf apabila langkah yang dilakukan ini mungkin banyak pihak yang kurang menyenangkan, ini semata-mata demi melindungi bangsa kita," ucapnya.
Doni menegaskan jika Rizieq kembali mengulangi pelanggaran protokol kesehatan yang sama, maka didenda dua kali lipat.
Baca Juga:Anies Baswedan Akan Diperiksa Terkait Dugaan Pidana Kekarantinaan Kesehatan
"Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila masih terulang kembali maka denda itu akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah," tegasnya.
Diketahui, Rizieq didenda Rp50 juta oleh satuan Satpol PP gara-gara melanggar protokol kesehatan usai menikahkan anaknya.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab, Minggu (15/11/2020) hari ini. Ia menjelaskan, Habib Rizieq Shihab melanggar protokol kesehatan karena menikahkan anaknya dan mengundang sampai 10 ribu orang.