Ditangkap Akibat Ganja, Syaima Salsabila: Saya Minta Maaf dan Menyesal

Sementara itu, Kuasa hukum Syaima Salsabila, Michael Himan, menyebut penggunaan ganja oleh kliennya bertujuan untuk mengatasi depresi.

Eko Faizin
Senin, 16 November 2020 | 16:26 WIB
Ditangkap Akibat Ganja, Syaima Salsabila: Saya Minta Maaf dan Menyesal
Syaima Salsabila (dok pribadi)

SuaraRiau.id - Selebgram Syaima Salsabila diamankan polisi terkait kepemilikan ganja di apartemennya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Rabu (11/11/2020).

Saat konferensi pers, Syaima Salsabila mengaku menyesal atas tindakannya mengonsumsi narkoba.

“Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia, sama fans-fans saya, saya minta maaf dan mengaku menyesal tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Syaima seperti yang dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kuasa hukum Syaima Salsabila, Michael Himan, menyebut penggunaan ganja oleh kliennya bertujuan untuk mengatasi depresi.

“Dia konsumsi itu untuk kesehatan, ya susah tidur. Klien saya orang yang dari kecil sampai besar hidup sendiri, karena orang tua sudah lama enggak ada, jadi muncul seperti depresi, dan akhirnya gunakan barang haram tersebut untuk diri sendiri,” ujar Michael di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Michael berharap agar pihaknya dapat mengajukan rehabilitasi untuk selebgram keturunan Arab itu, sebab kliennya hanya sebagai pengguna ganja dan tidak untuk dijual kembali.

“Soal proses hukum saya serahkan kepada bapak penyidik dan penegak hukum,” ujar dia.

Michael mengatakan Syaima Salsabila telah dijenguk oleh ayah kandung dan ibu sambungnya.

Sebelumnya, selebgram Syaima Salsabila (24) dan kekasihnya JRS (29) positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

“Dari cek urine, keduanya positif menggunakan THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Kini, Syaima dan kekasihnya harus mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat dan terancam pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini