SuaraRiau.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bakal memulai sekolah tatap muka mulai Senin (16/11/2020).
Mengutip dari Antara, guru dan tenaga pengajar yang belum melakukan tes swab tidak diperbolehkan datang ke sekolah untuk melaksanakan proses belajar mengajar.
"Berdasarkan surat edaran Bupati Solok Selatan, apabila dalam proses pembelajaran tatap muka terjadi perubahan situasi menjadi zona orange, pembelajaran tatap muka secara otomatis berubah menjadi pembelajaran jarak jauh mengacu pada ketentuan yang berlaku," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Setdakab Solok Selatan Firdaus Firman di Padang Aro, Jumat (13/11/2020).
Firdaus menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk belajar tatap muka, harus ada surat Izin dari orangtua siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka sesuai ketentuan.
Di antaranya mensterilkan lingkungan atau ruangan dengan melakukan penyemprotan disinfektan, guru dan tenaga kependidikan tidak diperkenankan meninggalkan tempat bertugas kecuali seizin pimpinan.
Bagi guru dan tenaga kependidikan yang pergi keluar daerah, saat kembali harus langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19 di tempat yang telah ditentukan pemerintah.
Selanjutnya, pihak sekolah harus menginformasikan kepada peserta didik, tenaga pendidik yang mengalami gejala Covid-19 agar segera melaporkan ke puskesmas terdekat untuk ditindaklanjuti dan pihak sekolah harus berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat.
Setiap satuan pendidikan, katanya, harus membuat SOP pembelajaran tatap muka yang mengacu SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Covid-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Waktu untuk proses pembelajaran tatap muka jenjang SD sederajat dimulai dari pukul 07.30 WIB-09.30 WIB, SMP sederajat dimulai pukul 07.30 WIB-10.00 WIB dan SMA sederajat mulai pukul 07.30 WIB-10.30 WIB.
"Proses pembelajaran tatap muka dilakukan tanpa istirahat dan peserta didik tidak dibolehkan bermain atau berkumpul di tempat tertentu dan mereka selalu dipantau polisi pamong praja," katanya.
Untuk kehadiran guru dan tenaga pendidik pada Satuan Pendidikan minimal empat hari kerja per pekan, mulai dari jam 07.30 WIB-14.00 WIB untuk melaksanakan proses pembelajaran dan administrasi lainnya.
Peserta didik pada satuan pendidikan jumlah siswanya maksimal 20 orang per rombongan belajar (rombel) dilakukan satu shif.
Sedangkan peserta didik pada satuan pendidikan besar, 20 sampai 38 orang per rombel dilaksanakan dua shif dengan teknis pembelajaran dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh masing-masing satuan pendidikan.
Selain itu, proses pembelajaran pada jenjang SD sederajat dilakukan secara bergantian, yaitu kelas 1 dan 6 hari Senin dan Kamis, kelas 2 dan 5 hari Selasa dan Jumat, Kelas 3 dan 4 hari Rabu dan Sabtu.
Sedangkan untuk SMP sederajat bergantian, yaitu kelas 7 hari Senin dan Kamis, kelas 8 hari Selasa dan Jumat, kelas 9 hari Rabu dan Sabtu, sedangkan jenjang SMA sederajat, yaitu kelas 10 hari Senin dan Kamis, kelas 11 hari Selasa dan Jumat, kelas 12 hari Rabu dan Sabtu. (Antara)