SuaraRiau.id - Polda Riau melakukan pemusnahan dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi di lapangan Satbrimobda Polda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (5/11/2020).
Sebanyak 122,38 kilogram sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dimusnahkan dari hasil tangkapan selama satu bulan oleh Polda Riau.
Pengungkapan ini terdiri dari 5 kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Riau. Sebanyak 11 tersangka juga turut diamankan.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya menangkap para pelaku bandar narkoba yang saat ini masih berkeliaran.
"Kami akan memburu bandarnya langsung dan akan kami tindak tegas, berhenti atau kami tangkap" Tegasnya.
"Pengungkapan ini dilakukan dari bulan Oktober 2020, dari 5 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Riau, kita mengamankan sebanyak 11 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika ini," jelas Kapolda.
Ia juga mengatakan, Selain itu Polda Riau juga memiliki alat canggih yang digunakan untuk membantu memberantas narkoba di Provinsi Riau.
"Kita menggunakan alat trunak, alat ini yg kita gunakan untuk mengetahui apakah barang bukti tersebut merupakan zat mengandung narkotika atau tidak," terangnya.
Untuk 19 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi merupakan hasil sitaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau dari hasil penangkapan di Kota Dumai.
Selain petugas, pemusnahan tersebut juga dihadiri 11 tersangka.
Sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan di dalam mesin Insemilator milik Polda Riau, sedangkan ekstasi dihancurkan menggunakan blender.
Kontributor : Wahyudi