Kesalahan Penulisan di Naskah UU Cipta Kerja, Kemensetneg: Human Error

Kemensetneg, menurut Eddy, sudah memberikan sanksi bagi pejabat yang bertanggung jawab terhadap kekeliruan tersebut.

Eko Faizin
Kamis, 05 November 2020 | 09:07 WIB
Kesalahan Penulisan di Naskah UU Cipta Kerja, Kemensetneg: Human Error
Ilustrasi- UU Ciptaker (Antara Lampung/HO)

Adapun bunyi Pasal 5 adalah: Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini