Usai Intip Lubang Kamar, Ayah Ini Gauli Anak Kandung

Pencabulan itu, lanjutnya, dilakukan pelaku dengan cara mengikat tangan korban menggunakan jilbab, dan menutup wajah anaknya itu dengan bantal.

Eko Faizin
Rabu, 28 Oktober 2020 | 18:29 WIB
Usai Intip Lubang Kamar, Ayah Ini Gauli Anak Kandung
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraRiau.id - Personel Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap seorang ayah berinisial CA (62), warga Kabupaten Aceh Besar karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku diduga memperkosa anak kandungnya sebanyak empat kali, perbuatan itu dilakukan usai mengintip korban saat berganti baju, lewat lubang kamar di rumahnya.

"Posisi kamar bersebelahan, dan pelaku mengintip korban lewat lubang kamar, motifnya karena pelaku tergiur dengan tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, seperti yang dikutip Antara, Rabu (28/10/2020).

Ryan menjelaskan, pemerkosaan pertama itu dilakukan tersangka pada Juni 2015, saat itu pelaku melihat korban baru saja selesai mandi dengan ditutupi handuk di badannya.

"Pelaku mengintipnya lewat lubang kamar saat korban berganti pakaian, dan tergiur dengan tubuh anaknya itu, lantas menggaulinya," ujarnya.

Ryan menyampaikan, pelaku mencabuli korban pertama kali pada Juni, dan berlanjut November 2015, kemudian diulangi lagi pada 2017, dan terakhir dilakukan Agustus 2020.

"Korban disetubuhi ayah kandungnya sebanyak empat kali, dilakukan di rumah saat istrinya sedang tidak berada di rumah," kata Ryan.

Pencabulan itu, lanjutnya, dilakukan pelaku dengan cara mengikat tangan korban menggunakan jilbab, dan menutup wajah anaknya itu dengan bantal.

"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini