SuaraRiau.id - Jelang libur panjang pada akhir Oktober mendatang membuat sejumlah instansi membuat surat edaran terkait cuti bersama, tak terkecuali di pemerintahan Kota Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintah kota.
Surat ini memuat tentang pembatasan perjalanan dinas dan bepergian ke luar daerah bagi ASN. Imbauan ini seiring perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pekanbaru cukup tinggi.
Adanya imbauan ini juga menjelang pelaksanaan cuti bersama pada 28 hingga 30 Oktober 2020.
Libur panjang ini dalam momen Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020. Firdaus menyampaikan sejumlah poin dalam surat edaran itu.
Ia mengingatkan agar seluruh kepala OPD memastikan para ASN tidak melakukan perjalanan dinas pada 26 hingga 27 Oktober 2020 mendatang.
"Para kepala OPD harus memastikannya, jangan ada yang ke luar kota dalam kondisi saat ini," terang Firdaus kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (23/10/2020).
Firdaus juga mengingatkan agar seluruh ASN tidak bepergian ke luar daerah selama cuti bersama.
Dirinya menegaskan jika para ASN yang tidak mengindahkan surat edaran ini bakal kena sanksi. Ada sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Hal ini untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko penyebaran Covid-19," ungkap Firdaus.