Tak Hanya FH UGM, Asosiasi Pengajar HTN-HAN Se-Sumbar Tolak Omnibus Law

Eksistensi model Omnibus dalam RUU Cipta Kerja, dalam sistem perundang-undangan Indonesia, tidak ditemukan bentuk penyusunan perundang-undangan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Oktober 2020 | 12:28 WIB
Tak Hanya FH UGM, Asosiasi Pengajar HTN-HAN Se-Sumbar Tolak Omnibus Law
Buku RUU Cipta Kerja yang super tebal beredar di media sosial / Foto : Istimewa

SuaraRiau.id - Penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR pada Senin (5/10/2020) masih terus berlangsung. Kali ini penolakan disampaikan Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar HTN dan HAN se-Sumatra Barat (Sumbar).

Dalam pernyataannya, mereka menolak proses penyusunan, persetujuan DPR RI hingga penanganan unjuk rasa atas penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Pengajar HTN-HAN se-Sumbar menilai penyusunan RUU Cipta Kerja yang dilakukan di tengah Covid-19, cacat prosedur.

Hal ini disebabkan substansi dalam RUU Cipta Kerja ini mencakup 78 UU dengan dampaknya yang luar biasa bagi hajat hidup bangsa. Pembahasannya dilakukan tanpa pelibatan partisipasi warga bangsa.

Baca Juga:Wajib Baca! Dosen Hukum UGM Patahkan Klaim DPR soal 11 Hoaks UU Cipta Kerja

“Ini seperti sekelompok pencuri yang mengendap di tengah gelap malam. Karenanya dapat dikategorikan sebagai cacat secara prosedural,” demikian pernyataan tertulis Asosiasi Pengajar HTN-HAN se-Sumbar yang diterima Padangkita.com-jaringan Suara.com pada Selasa (13/10/2020).

Pengajar HTN-HAN se-Sumbar juga menyampaikan eksistensi model Omnibus dalam RUU Cipta Kerja, dalam sistem perundang-undangan Indonesia, tidak ditemukan bentuk penyusunan perundang-undangan. Sebagaimana yang diatur dalam Lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019.

Model Omnibus Law sebagaimana yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja, tidak termasuk dalam bentuk perubahan atau pergantian sebagaimana dimaksud dalam lampiran UU Pembentukan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan persyaratan secara formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Terkait substansi pengaturan, pengajar HTN-HAN Sumbar bersama-sama dengan semua warga negara yang mempunyai legal standing bakal melakukan uji konstitusionalitas UU terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Pihaknya juga bersedia menyiapkan kajian uji materi terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga:UGM Tantang Menteri Airlangga Beri Bukti Aksi Tolak UU Ciptaker Ditunggangi

Kemudian, adanya tindakan represif kepada anak bangsa di pelbagai daerah yang menyampaikan penolakan, terhadap RUU Cipta Kerja, dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparatur penegak hukum.

Pengajar HTN-HAN se-Sumbar meminta Kapolda di wilayah hukum masing-masing melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku dengan transparansi.

“Terakhir, khusus adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap salah seorang sejawat kami, dosen HTN di Universitas Muslim Indonesia Makasar, kami meminta agar Polda Sulawesi Selatan segera melakukan investigasi dan menindak oknum yang telah melakukan tindak penganiayaan dengan kekerasan.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini