Bebas dari Penjara karena Covid-19, Sam Perkosa IRT dan Bunuh Anaknya

Dibebaskan dari penjara karena pandemi covid-19, Samsul Bahri, lelaki 40 tahun justru kembali mengulangi perbuatan kejinya.

Reza Gunadha
Senin, 12 Oktober 2020 | 13:09 WIB
Bebas dari Penjara karena Covid-19, Sam Perkosa IRT dan Bunuh Anaknya
Sam (40), diduga sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan warga Desa Alue Gadeng [Modusaceh/Mahyuddin]

Informasi yang diperoleh Modusaceh.co, peristiwa itu terjadi hari Jumat (9/10) pekan lalu, persisnya malam pukul 23.50 WIB.

Saat itu, Dina (28) sedang berada di rumah bersama anak laki-lakinya yang masih berusia 9 tahun, sedangkan suaminya pergi dari rumah untuk melaut.

Diketahui kemudian, pelaku membawa korban dan anaknya jauh ke kebun sawit. Persis di pinggir sungai pelaku memperkosa korban.

Setelah melakukan aksi bejatnya ini, pelaku melarikan diri dengan memboyong anak korban yang telah dibacok dan dimasukkan ke dalam goni.

Baca Juga:Detik - detik Ibu Diperkosa dan Anaknya Usia 9 Tahun Dibunuh saat Menolong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini