SuaraRiau.id - Setelah menunggu sekian lama, insentif penggali makam Covid-19 yang dijanjikan Pemerintah Kota Pekanbaru hari ini dicairkan, Rabu (7/10/2020).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Ardhani, mengatakan sejak bulan April pihaknya sudah mengajukan anggaran insentif bagi penggali makam Covid-19, namun terkendala regulasi.
"Saya sudah menandatangani honornya, insyaallah hari ini cair," kata Ardhani seperti yang ditulis Riauonline.co.id (jaringan Suara.com).
Ardhani, menambahkan, para penggali makam yang ditugaskan untuk menguburkan pasien meninggal Covid-19 di TPU Tengku Mahmud, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru berjumlah 14 orang.
"Maksimal insentif yang diterima penggali makam selama satu bulan itu ada Rp 5 juta, tergantung jam kerja penggali makam," ucap Kadis Perkim Pekanbaru.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru menjanjikan para penggali makam Covid-19 akan menerima insentif sebanyak Rp 200 ribu per hari, dan sudah enam bulan insentif penggali makam ini macet, belum dibayar.