SuaraRiau.id - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, melaporkan bahwa insentif para penggali makam penderita Covid-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud selama tujuh bulan belum bisa dibayarkan karena masih menunggu regulasi.
Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru H Ardhani mengatakan pihaknya sudah menyiapkan Rencana Kegiatan Harian (RKH), namun Pemko Pekanbaru sedang mencari petunjuk teknis (juknis)-nya.
"Pemko kini sedang mencari juknisnya, apakah regulasinya ada di aturan Permenkes, Permendagri atau Pergub," kata Ardhani di Pekanbaru, Selasa (6/10/2020).
Ardhani juga menjelaskan, belum dibayarkannya insentif para penggali makam sejak awal pandemi Covid-19 mewabah di Pekanbaru dikarenakan menyangkut penggunaan anggaran negara.
"Karena ini anggaran negara tentu harus dipertanggungjawabkan jangan sampai menyalahi aturan," tambahnya.
Namun demikian, lanjut dia, Pemko Pekanbaru tetap memperhatikan nasib para penggali makam yang sudah bertarung maut dalam pekerjaannya.
"Jadi itu kendalanya, namun begitu ada regulasinya, boleh langsung diproses," katanya.
Ia mengatakan, saat ini tenaga penggali makam di Dinas Perkim sebanyak 14 orang. Terkait besaran insentif yang diajukan ia mengaku tidak tahu pasti nilainya.
"Bisa jadi per bulan, apakah per hari nanti kami lihat lah," kata dia
Sebelumnya diberitakan terdapat lima orang yang terlibat menjadi penggali kubur di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud khusus pasien positif Covid-19.
"Sejak Maret hingga sekarang kami bekerja menggali makam jenazah Covid-19, belum dibayar," kata penggali makam, Subhan Zain. (Antara)