Akhirnya RUU Cipta Kerja Disahkan Wakil Rakyat Jadi Undang-Undang

Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) sore ini.

Eko Faizin
Senin, 05 Oktober 2020 | 19:07 WIB
Akhirnya RUU Cipta Kerja Disahkan Wakil Rakyat Jadi Undang-Undang
Penampakan anggota DPR di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta. (Suara.com/Novian)

SuaraRiau.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) sore ini.

Sebelum disahkan, pimpinan DPR yang memimpin jalannya rapat, Azis Syamsudin mempersilakan kepada Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas untuk membacakan laporan panitia kerja RUU Cipta Kerja.

Namun dalam perjalanannya, proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna.

Setelah proses panjang yang diwarnai perdebatan hingga waktu magrib, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mempersilakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikam pandangan sebelum DPR menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis kepada anggota yang hadir fisik dan virtual, Senin (5/10/2020).

"Setuju," jawab anggota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini