4 Kecamatan PSBM Serentak, Inilah Ruas Jalan yang Akan Ditutup

Penyekatan PSBM akan dimulai pada pukul 21.00 WIB.

Eko Faizin
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 14:30 WIB
4 Kecamatan PSBM Serentak, Inilah Ruas Jalan yang Akan Ditutup
Ilustrasi penutupan jalan. (Suara.com/Yasir)

SuaraRiau.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperluas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mulai 3 Oktober 2020.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru menerapkan PSBM di Kecamatan Tampan, kini ditambah di Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Menurut Pj Sekda Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, kesiapan jelang beberapa hari ke depan adalah sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu mempersiapkan posko di lapangan dan kesiapan personel.

"Perlunya mengetahui kondisi di lapangan. Titik rawan di daerah setempat yang menjadi fokus kita mendirikan pos, dan kesiapan pemerintah daerah setempat," terang Jamil kepada Riauonline.co.id-jaringan Suara.com, Rabu (30/9/2020).

Jamil menyebut, pentingnya kerjasama camat, lurah, hingga RT/RW setempat untuk melakukan sosialisasi. Masyarakat diberitahu akan ada PSBM di empat kecamatan di Kota Pekanbaru selama 14 hari.

Sementara personel Polresta Pekanbaru pun akan melakukan penyekatan jalan di 4 kecamatan yang menerapkan PSBM tersebut. Penyekatan PSBM akan dimulai pada pukul 21.00 WIB.

Ruas jalan yang dilakukan penyekatan atau penutupan di wilayah Tampan yaitu sepanjang Jalan HR Soebrantas, di wilayah Bukit Raya yaitu ruas Jalan KH Nasution mulai dari traffic light Tugu Payung sampai persimpangan Jalan Pasir Putih.

Untuk Kecamatan Marpoyan Damai, yang akan disekat yaitu Jalan Arifin Ahmad. Wilayah Payung Sekaki, yang disekat adalah Jalan Durian mulai dari persimpangan Jalan Meranti sampai Persimpangan Jalan Soekarno Hatta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini