SuaraRiau.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperluas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mulai 3 Oktober 2020.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru menerapkan PSBM di Kecamatan Tampan, kini ditambah di Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.
"Kita rapat dengan tim khusus dari tiga kecamatan, bagaimana nanti pemberlakuan PSBM yang akan dilaksanakan di tiga kecamatan tersebut," terang Pj Sekda Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada Riauonline.co.id-jaringan Suara.com, Rabu (30/9/2020).
Menurutnya, kesiapan jelang beberapa hari ke depan adalah sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu mempersiapkan posko di lapangan dan kesiapan personel.
"Perlunya mengetahui kondisi di lapangan. Titik rawan di daerah setempat yang menjadi fokus kita mendirikan pos, dan kesiapan pemerintah daerah setempat," tutur Jamil.
Jamil menyebut, pentingnya kerjasama camat, lurah, hingga RT/RW setempat untuk melakukan sosialisasi. Masyarakat diberitahu akan ada PSBM di empat kecamatan di Kota Pekanbaru selama 14 hari.
"Supaya mereka bisa lebih intens dengan masyarakatnya dan agar memberitahu kepada pelaku usaha di sana, karena nanti juga akan berimbas pada perputaran ekonomi karena aktivitas masyarakat akan terganggu," ulasnya.
Penanganan tetap fokus pada penegakan Perwako Nomor 160 Tahun 2020. Untuk penindakan, Jamil menyebut tergantung tim di lapangan.
Dalam penerapan PSBM nantinya bakal diturunkan sebanyak 100 personil gabungan di tiap kecamatan. Petugas dan tim tergabung dari TNI Polri dan Satpol PP.