Masker Kain SNI Cegah Penularan Covid-19, Ini Syaratnya

Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.

Eko Faizin
Rabu, 23 September 2020 | 08:51 WIB
Masker Kain SNI Cegah Penularan Covid-19, Ini Syaratnya
Ilustrasi masker kain buatan sendiri. [Shutterstock]

"Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri,” katanya.

Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus corona serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

Nasrudin juga menyarankan, masker kain yang beredar saat ini di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis seperti masker scuba atau buff tidak dianjurkan lagi masyarakat untuk menggunakannya.

Sebagai informasi, selain menetapkan SNI masker dari kain, BSN pada saat yang sama juga telah menetapkan SNI 8913:2020 Tekstil – Kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drape dan coverall medis.

Sebagaimana telah dirilis sebelumnya, BSN telah menetapkan tiga SNI masker medis, yakni SNI 8488:2018 Spesifikasi standar untuk kinerja material yang digunakan masker medis (ASTM F2100-11, IDT); SNI 8489:2018 Metode uji standar evaluasi Efisiensi Filtrasi Bakteri (Bacterial Filtration Efficiency/BFE) dari material masker medis, menggunakan aerosol biologis Staphylococcus aureus (ASTM F2101-14, IDT); serta SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis - Persyaratan dan metode uji (EN 14683:2019+AC:2019, IDT, Eng).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini