Merasa tidak pernah melakukan penarikan, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan.
"Saat itu korban memerima masuk SMS Banking, baru diketahui telah ada penarikan tunai," katanya.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Polisi menangkap Tersangka AD dan menemukan 1 lembar kartu ATM Bank Mandiri dan beberapa lembar kartu ATM.
Petugas pun melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka RA.
"Dari tersangka RA didapatkan 1 unit mobil merk Avanza warna hitam beserta plat palsu BM 110 US alat yang digunakan untuk transportasi saat melakukan pencurian," terangnya.
Selain menangkap dua orang pelaku ini, polisi juga menangkap rekannya Berinisial RI.
Polisi terpaksa menembak pelaku, dikarenakan melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan. Dari tangan tersangka ini ditemukan 9 batang patahan lidi.
Tersangka RI juga merupakan seorang resedivis, dengan kasus yang sama. Dari interogasi petugas, tersangka mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 25 lokasi di Kota Pekanbaru.
"Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka telah melakukan aksinya di 25 lokasi di Pekanbaru dan ada juga di Kabupaten Pelalawan, dan berhasil menguras uang korban hingga puluhan juta rupiah," tuturnya.