Kejiwaan Tak Terganggu, Pembacok Imam Masjid Terancam Hukuman Mati

Sehat dia (tersangka). Jadi, bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di pengadilan, tambah dia.

Eko Faizin
Rabu, 16 September 2020 | 17:33 WIB
Kejiwaan Tak Terganggu, Pembacok Imam Masjid Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraRiau.id - Mahyudin (45), pelaku pembacok imam masjid di Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan terancam hukuman mati.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Alamsyah Pelupesy.

Kapolres mengatakan pasal yang dikenakan tersangka yakni Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancamannya itu bisa seumur hidup penjara atau hukuman mati,” ujar dia saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2020).

Selain itu, polisi juga mengenakan pasal berlapis tersebut lantaran tersangka telah merencanakan aksi pembunuhan usai dendam diminta kunci kotak amal masjid oleh korban beberapa jam sebelum kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyebut kejiwaan tersangka pun tak terganggu. Sebab, tersangka mampu menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.

“Sehat dia (tersangka). Jadi, bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di pengadilan,” tambah dia.

Pihaknya pun segera melakukan reka ulang dan segera melimpahkan berkas tersangka ke kejaksaan. Mengingat sejumlah barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta gelar perkara sudah semua.

“Ya, secepatnya. Kita harap tersangka bisa segera diadili,” singkat dia.

Seperti diketahui, tersangka yang menyimpan dendam kepada korban bertemu di Masjid Nurul Iman, Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI pada Jumat (11/9/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak