SuaraRiau.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hari ini, Selasa (15/9/2020).
Penerapan PSBM dilaksanakan di Kecamatan Tampan.
Namun di hari pertama penerapannya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pekanbaru lebih memprioritaskan sosialisasi kepada warga terkait PSBM.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru, Azwan Senin (14/9/2020) sore.
"Hari pertama tentu lebih banyak sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi banyak pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan. Sehingga perlu disosialisasikan secara masif agar bisa dipahami masyarakat," jelas Azwan kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com).
Dikatakan Azwan, kesuksesan penerapan PSBM di Kecamatan Tampan tergantung dari kemauan masyarakat dalam melaksanakan 4 M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian.
"Kalau ini dilakukan tentu bisa mengurangi penularan Covid-19. Makanya dibutuhkan kesadaran masyarakat dan tentunya harus disosialisasikan dengan baik," tambahnya.
Sebelumnya Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan PSBM tersebut berlaku mulai malam hari pukul 21.00 WIB hingga pagi hari jam 07.00 WIB.
Penerapan PSBM ini juga telah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM. Ada penegasan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah untuk menghentikan penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Masyarakat juga diimbau untuk melaksanakan 4 M. Sedangkan tugas pemerintah adalah 3 T, yaitu tes masyarakat dengan swab atau rapid test, baik secara massal maupun sesuai gejala. Tracing kontak dari pasien positif dan melakukan treatment warga yang membutuhkan perawatan," paparnya.