SuaraRiau.id - Setelah sempat ditunda beberapa kali, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan besok, Selasa (15/9/2020).
Penerapan PSBM ini akan berlaku hingga 14 hari ke depan. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pekanbaru Firdaus pada Senin (14/9/2020).
Menurutnya, PSBM tersebut berlaku mulai malam hari pukul 21.00 WIB hingga pagi hari jam 07.00 WIB.
"Penerapan PSBM ini juga telah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM. Ada penegasan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah untuk menghentikan penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru," ujar Firdaus seperti yang dikutip Riauonline.co.id (jaringan Suara.com).
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaksanakan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian.
"Sedangkan tugas pemerintah adalah 3 T, yaitu tes masyarakat dengan swab atau rapid test, baik secara massal maupun sesuai gejala. Tracing kontak dari pasien positif dan melakukan treatment warga yang membutuhkan perawatan," paparnya.
PSBM jelas Firdaus tidak jauh berbeda dengan PSBB yang telah dilaksanakan sebelumnya. Namun diberi kelonggaran untuk untuk beribadah.
"Kalau PSBB sama sekali tidak boleh ibadah di rumah ibadah. Sedangkan di PSBM kita bolehkan masyarakat tetap ke rumah ibadah, syaratnya penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan," tuturnya.