Pesepeda Masuk Jalur Tol, Jasa Marga: Membahayakan Diri

Terlihat dari sebuah mobil, pergerakan sekelompok sepeda melaju di kiri, kemudian beberapa di kanan dekat pembatas, lantas menyeberang sehingga posisinya melawan arah.

Eko Faizin
Senin, 14 September 2020 | 11:57 WIB
Pesepeda Masuk Jalur Tol, Jasa Marga: Membahayakan Diri
Pesepeda masuk tol. [schrenshoot akun Instagram @warung_jurnalis]

Bahaya jalan tol bila dilewati kendaraan roda dua bisa disimak dari spesifikasi rancang bangunnya yang ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Gambaran teknis akan bahaya sepeda melaju di ruas tol adalah sebagai berikut:

Minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 km per jam.
Jalan tol perkotaan 60 km per jam. Berapakah kecepatan maksimum pengendara sepeda mengayuh tungganggannya?
Selaras nama jalan bebas hambatan, pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan.

Oleh sebab itu, jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini