SuaraRiau.id - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru ditunda.
Penundaan itu setelah digelar rapat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Rabu (9/9/2020).
Sebelumnya Pemko Pekanbaru merencanakan akan ada karantina wilayah di Kecamatan Tampan per hari ini, Kamis (10/9/2020).
"Tadi rapat teknis. Besok belum bisa, kita masih dalam pembahasan teknis," kata Kepala Bappeda Kota Pekanbaru Ahmad Ismail.
Ia juga menyebut harus menyempurnakan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai dasar penerapan PSBM.
Untuk itu, kata dia, belum memastikan kapan karantina wilayah diterapkan.
"Kalau pasti kapannya saya belum dapat tentukan. Kita harus menyempurnakan Perwako dan koordinasi dengan pihak terkait," jelasnya.
Periode penerapan PSBM nantinya akan berlangsung sama pada PSBB sebelumnya, yakni akan diterapkan selama dua pekan.
Pemilihan Kecamatan Tampan berdasarkan kajian tim ahli epidemiologi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu dilihat berdasarkan jumlah eskalasi pasien positif Covid-19.
Kata dia, dalam dua hari ke depan, akan ada harmonisasi terkait regulasi PSBM dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi akan dibentuk dalam Perwako.
"Saat ini sudah ada pedoman terkait penerapan PSBM dari Kementrian teknis. Dari Kemenkes dan Kemenpan RB sudah ada. Kita tinggal tunggu pergub untuk harmonisasi," jelasnya.