SuaraRiau.id - Polda Metro Jaya menggrebek pesta gay pada Sabtu (29/8/2020) lalu sekira pukul 00.30 WIB.
Para gay pesta seks di Apartemen kawasan Kuningan Suite, Setia Budi, Jakarta Selatan.
Mereka mengenakan masker merah putih. Tema pesta seks itu 'Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan'. Paling tidak itu alasan mereka.
Tema itu dipakai untuk mengelabui pesta seks sesama jenis. Mereka bahkan mewajibkan pesertanya untuk mengenakan masker bercorak merah putih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka TRF selaku aktor utama penyelenggara pesta gay yang membuat undangan sekaligus menyiapkan konsep tersebut.
"Dalam undangan itu dituliskan kumpul-kumpul pemuda, dia bikin itu kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan, itu dalam undangan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
"Kemudian diharuskan setiap peserta menggunakan dresscode dengan menggunakan masker warna merah putih. Ini persyaratan mereka," tambahnya.
Yusri menjelaskan, sebelum pesta tersebut dimulai, pihak penyelenggara terlebih dahulu mendata masing-masing peserta berdasar tiga kriteria; top, bottom, dan vers. Ini adalah istilah posisi seks kaum gay.
Adapun, top merupakan kriteria penyuka sesama jenis dengan kecenderungan lebih kepada sosok prianya. Kemudian, bottom kriteria bagi pria penyuka sesama jenis dengan kecenderungan sebagai wanitanya.
"Atau bisa dua-duanya itu biasanya dibilang vers. Pada saat nanti masuk ke dalam (ruang pesta) nanti akan dipisahkan yang mana yang top, bottom, dan vers. Karena pesta ini pesta untuk membuat seperti suatu permainan," jelas Yusri.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan 56 pria selaku penyelenggara dan peserta pesta gay.
Sembilan dari 56 pria ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara pesta.