Eko Faizin
Sabtu, 07 November 2026 | 13:06 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu.
Baca 10 detik
  • Pemkot Pekanbaru berencana mengusulkan perubahan status seluruh PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu pada Januari 2027.
  • Kebijakan penataan ASN oleh pemerintah pusat dan DPR ini mencakup berbagai profesi serta perpanjangan masa kerja guru non-ASN.
  • Langkah strategis tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mengoptimalkan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.

SuaraRiau.id - Pemkot Pekanbaru bersiap mengusulkan perubahan status seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Langkah tersebut menyusul kesepakatan pemerintah pusat dan DPR terkait penataan aparatur sipil negara (ASN), termasuk skema perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyatakan pihaknya akan menyiapkan persyaratan administrasi serta mengusulkan nama-nama pegawai yang memenuhi ketentuan untuk mengikuti proses perubahan status.

"Saya mewakili para PPPK paruh waktu di Pemkot Pekanbaru sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kami," ujar Agung, Jumat (6/11/2026).

Agung berharap proses pengusulan dan pemenuhan persyaratan dapat berjalan lancar. Dengan begitu, para PPPK paruh waktu yang memenuhi ketentuan berpeluang mengalami perubahan status pada Januari 2027.

"Supaya, para pegawai yang memenuhi ketentuan sudah memperoleh perubahan status pada Januari 2027 mendatang," sebutnya.

Menurut Agung, kepastian status kepegawaian diharapkan dapat meningkatkan motivasi aparatur dalam menjalankan tugas. Peningkatan kesejahteraan juga diharapkan berjalan beriringan dengan perbaikan kualitas kinerja.

Ia berharap kebijakan tersebut turut mendorong optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.

"Perubahan status tersebut diharapkan turut berdampak terhadap optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru. Mudah-mudahan bisa lancar dan membuat kinerja Pemko Pekanbaru menjadi lebih maksimal lagi," harapnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai penataan PPPK serta ASN yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Salah satu poin kesepakatan tersebut adalah skema pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini mencakup sejumlah profesi, di antaranya dosen, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga medis, serta tenaga teknis.

Selain itu, PPPK penuh waktu juga akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Pemerintah turut memberikan perhatian terhadap keberlanjutan status guru non-ASN. Sebanyak 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri serta 2.482 guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan penataan tenaga aparatur, sekaligus memberikan kepastian keberlanjutan status kepegawaian bagi kelompok pegawai yang terdampak kebijakan penataan ASN.

Load More