- Pemkot Pekanbaru berencana mengusulkan perubahan status seluruh PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu pada Januari 2027.
- Kebijakan penataan ASN oleh pemerintah pusat dan DPR ini mencakup berbagai profesi serta perpanjangan masa kerja guru non-ASN.
- Langkah strategis tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mengoptimalkan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
SuaraRiau.id - Pemkot Pekanbaru bersiap mengusulkan perubahan status seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Langkah tersebut menyusul kesepakatan pemerintah pusat dan DPR terkait penataan aparatur sipil negara (ASN), termasuk skema perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyatakan pihaknya akan menyiapkan persyaratan administrasi serta mengusulkan nama-nama pegawai yang memenuhi ketentuan untuk mengikuti proses perubahan status.
"Saya mewakili para PPPK paruh waktu di Pemkot Pekanbaru sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kami," ujar Agung, Jumat (6/11/2026).
Agung berharap proses pengusulan dan pemenuhan persyaratan dapat berjalan lancar. Dengan begitu, para PPPK paruh waktu yang memenuhi ketentuan berpeluang mengalami perubahan status pada Januari 2027.
"Supaya, para pegawai yang memenuhi ketentuan sudah memperoleh perubahan status pada Januari 2027 mendatang," sebutnya.
Menurut Agung, kepastian status kepegawaian diharapkan dapat meningkatkan motivasi aparatur dalam menjalankan tugas. Peningkatan kesejahteraan juga diharapkan berjalan beriringan dengan perbaikan kualitas kinerja.
Ia berharap kebijakan tersebut turut mendorong optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
"Perubahan status tersebut diharapkan turut berdampak terhadap optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru. Mudah-mudahan bisa lancar dan membuat kinerja Pemko Pekanbaru menjadi lebih maksimal lagi," harapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai penataan PPPK serta ASN yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Salah satu poin kesepakatan tersebut adalah skema pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini mencakup sejumlah profesi, di antaranya dosen, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga medis, serta tenaga teknis.
Selain itu, PPPK penuh waktu juga akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Pemerintah turut memberikan perhatian terhadap keberlanjutan status guru non-ASN. Sebanyak 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri serta 2.482 guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan penataan tenaga aparatur, sekaligus memberikan kepastian keberlanjutan status kepegawaian bagi kelompok pegawai yang terdampak kebijakan penataan ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekanbaru Berpeluang Jadi Penuh Waktu
-
Herri Pras Sudah Minta Maaf, Laporan Dugaan Hina Ulama Tetap Berlanjut
-
Tanggapan Kapolda Riau soal Laporan Konten TikTok yang Catut SF Hariyanto
-
Akun TikTok Dipolisikan, Tuduh SF Hariyanto Komentari Eks Kapolri Sadap Presiden
-
Sambut HUT Meranti, Sejumlah Praktisi Hukum Bentuk LBH Tanah Jantan