- Satpolairud Polres Indragiri Hilir menyita 155 unit iPhone ilegal asal Batam di perairan Tembilahan pada Selasa (3/11/2026).
- Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S selaku kurir beserta seluruh barang bukti yang bernilai Rp542.500.000.
- Seluruh barang bukti beserta perkara tersebut telah dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai Tembilahan untuk penanganan hukum lanjutan.
SuaraRiau.id - Satpolairud Polres Indragiri Hilir mengungkap penyelundupan 155 unit telepon genggam merek iPhone berbagai tipe dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Ratusan iPhone tanpa dokumen resmi kepabeanan ini disita saat memeriksa KM Bintang Rizky di perairan Sungai Indragiri, tepatnya di kawasan Terusan Mas, Kecamatan Tembilahan.
Dari hasil koordinasi dengan Bea Cukai Tembilahan, diketahui barang-barang itu berasal dari daerah pabean dan harus dilengkapi dokumen resmi kepabeanan yang diterbitkan Bea Cukai Batam.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto menegaskan bahwa sinergi dan koordinasi antara Polri dengan instansi terkait merupakan bagian penting dalam penegakan hukum.
"Masyarakat agar selalu memastikan barang yang dibawa dari luar daerah pabean telah memenuhi ketentuan dan dilengkapi dokumen resmi," katanya dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com.
Pengungkapan bermula pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.
Kala itu, KM Bintang Rizky yang bertolak dari Batam menuju Tembilahan diperiksa oleh petugas kapal patroli bersama personel Unit Gakkum Sat Polairud.
Petugas mendapati seorang perempuan berinisial S menbawa sejumlah telepon genggam berbagai tipe iPhone yang tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.
Polisi kemudian mengamankan S beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Satpolairud Polres.
Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan tidak mengetahui secara pasti jumlah barang yang dibawanya.
Adapun total barang bukti yang ditemukan sebanyak 155 unit handphone berbagai tipe iPhone, mulai dari iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 hingga iPhone 16 dengan berbagai kapasitas penyimpanan.
Nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp542.500.000.
Selanjutnya, pada pukul 23.30 WIB, Sat Polairud Polres Inhil melaksanakan pelimpahan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Bea Cukai Tembilahan.
Pelimpahan diterima langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Tembilahan untuk proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polres Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan serta memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dalam mencegah dan menindak dugaan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Ratusan iPhone Berbagai Tipe dari Batam Diamankan di Perairan Tembilahan
-
Dari Tiket Hingga Akomodasi, Nikmati Beragam Penawaran Perjalanan Menarik
-
Kasus ISPA akibat Karhutla Tembus 401 Ribu, Riau Sempat Catat 23 Kasus Sehari
-
Polda Riau Didesak Usut Dugaan Herri Pras Lecehkan UAS dan Ustaz Adi Hidayat
-
KPK Soroti 8 Area Rawan Korupsi di Siak, Bupati Afni Diberi Waktu Tiga Bulan