Eko Faizin
Kamis, 05 November 2026 | 09:43 WIB
Ratusan iPhone selundupan berbagai tipe dari Batam disita Polres Indragiri Hilir. [Ist]
Baca 10 detik
  • Satpolairud Polres Indragiri Hilir menyita 155 unit iPhone ilegal asal Batam di perairan Tembilahan pada Selasa (3/11/2026).
  • Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S selaku kurir beserta seluruh barang bukti yang bernilai Rp542.500.000.
  • Seluruh barang bukti beserta perkara tersebut telah dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai Tembilahan untuk penanganan hukum lanjutan.

SuaraRiau.id - Satpolairud Polres Indragiri Hilir mengungkap penyelundupan 155 unit telepon genggam merek iPhone berbagai tipe dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Ratusan iPhone tanpa dokumen resmi kepabeanan ini disita saat memeriksa KM Bintang Rizky di perairan Sungai Indragiri, tepatnya di kawasan Terusan Mas, Kecamatan Tembilahan.

Dari hasil koordinasi dengan Bea Cukai Tembilahan, diketahui barang-barang itu berasal dari daerah pabean dan harus dilengkapi dokumen resmi kepabeanan yang diterbitkan Bea Cukai Batam.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto menegaskan bahwa sinergi dan koordinasi antara Polri dengan instansi terkait merupakan bagian penting dalam penegakan hukum.

"Masyarakat agar selalu memastikan barang yang dibawa dari luar daerah pabean telah memenuhi ketentuan dan dilengkapi dokumen resmi," katanya dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com.

Pengungkapan bermula pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.

Kala itu, KM Bintang Rizky yang bertolak dari Batam menuju Tembilahan diperiksa oleh petugas kapal patroli bersama personel Unit Gakkum Sat Polairud.

Petugas mendapati seorang perempuan berinisial S menbawa sejumlah telepon genggam berbagai tipe iPhone yang tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan.

Polisi kemudian mengamankan S beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Satpolairud Polres.

Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan tidak mengetahui secara pasti jumlah barang yang dibawanya.

Adapun total barang bukti yang ditemukan sebanyak 155 unit handphone berbagai tipe iPhone, mulai dari iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 hingga iPhone 16 dengan berbagai kapasitas penyimpanan.

Nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp542.500.000.

Selanjutnya, pada pukul 23.30 WIB, Sat Polairud Polres Inhil melaksanakan pelimpahan perkara beserta seluruh barang bukti kepada Bea Cukai Tembilahan.

Pelimpahan diterima langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Tembilahan untuk proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Polres Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan serta memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dalam mencegah dan menindak dugaan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan.

Load More