- Bea Cukai Batam, Kepri menggagalkan penyelundupan 337 unit handphone.
- Sebagian besar di antaranya merupakan produk Hp iPhone keluaran terbaru.
- Ratusan ponsel tersebut diselundupkan dengan tujuan Tanjung Buton, Siak.
SuaraRiau.id - Upaya penyelundupan 337 handphone tanpa dokumen kepabeanan digagalkan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menyatakan ratusan ponsel di antaranya merek iPhone dibawa truk pikap melalui KMP Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Siak.
"Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan," jelas Agung, Senin (13/4/2026).
Total barang yang diamankan 337 unit HP, dengan rincian antara lain 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, dan 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.
Jika diestimasikan nilai barang yang disita tersebut mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.
Kronologi pengungkapan
Kepala Kantor Bea Cukai menjelaskan bahwa penindakan berawal dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam terhadap penumpang dan kendaraan.
Mobil pikap tersebut hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak. Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kendaraan yang tampak tidak bermuatan.
Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB.
Namun, berdasarkan analisis dan kecurigaan petugas, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kendaraan tersebut dengan disaksikan oleh pengemudi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya kompartemen tersembunyi (false compartment) pada bagian dinding bak kendaraan yang digunakan untuk menyembunyikan barang.
"Di dalam kompartemen tersebut ditemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," tutur Agung.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa pencegahan dan penyegelan terhadap satu unit truk pikap beserta muatannya.
Petugas kemudian membawa barang hasil penindakan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Selanjutnya, dilakukan pula pemeriksaan oleh Unit K-9 Bea Cukai Batam dan tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Fitur Cash Management QLola by BRI Permudah Payroll Perusahaan dalam Skala Besar
-
Pekanbaru Resmi Tetapkan Siaga Darurat Karhutla hingga 30 November 2026
-
4 Rekomendasi Eyeliner Murah dan Bagus yang Tahan Lama Seharian
-
Jadi Pemasok, Bendahara PAN Pelalawan Ikut Pesta Narkoba Bareng Anak Bupati
-
Anak Pejabat Riau Positif Ganja gegara Hirup Asap di Toilet, Cuma Direhabilitasi