- Bea Cukai Batam, Kepri menggagalkan penyelundupan 337 unit handphone.
- Sebagian besar di antaranya merupakan produk Hp iPhone keluaran terbaru.
- Ratusan ponsel tersebut diselundupkan dengan tujuan Tanjung Buton, Siak.
SuaraRiau.id - Upaya penyelundupan 337 handphone tanpa dokumen kepabeanan digagalkan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menyatakan ratusan ponsel di antaranya merek iPhone dibawa truk pikap melalui KMP Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Siak.
"Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan," jelas Agung, Senin (13/4/2026).
Total barang yang diamankan 337 unit HP, dengan rincian antara lain 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, dan 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.
Jika diestimasikan nilai barang yang disita tersebut mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.
Kronologi pengungkapan
Kepala Kantor Bea Cukai menjelaskan bahwa penindakan berawal dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam terhadap penumpang dan kendaraan.
Mobil pikap tersebut hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak. Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kendaraan yang tampak tidak bermuatan.
Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB.
Namun, berdasarkan analisis dan kecurigaan petugas, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kendaraan tersebut dengan disaksikan oleh pengemudi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya kompartemen tersembunyi (false compartment) pada bagian dinding bak kendaraan yang digunakan untuk menyembunyikan barang.
"Di dalam kompartemen tersebut ditemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," tutur Agung.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa pencegahan dan penyegelan terhadap satu unit truk pikap beserta muatannya.
Petugas kemudian membawa barang hasil penindakan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Selanjutnya, dilakukan pula pemeriksaan oleh Unit K-9 Bea Cukai Batam dan tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit
-
Lokasi Pasar Murah di Lima Titik Wilayah Kampar dan Pekanbaru
-
Bupati Afni Zulkifli Resmi Menjadi Ketua Partai Nasdem Siak
-
Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering
-
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal