Eko Faizin
Rabu, 04 November 2026 | 06:49 WIB
Konten kreator YouTube Herri Pras. [Ist]
Baca 10 detik
  • Advokat bernama Ikhsan melaporkan kreator YouTube Herri Pras ke Polda Riau pada Selasa, 3 November 2026.
  • Laporan tersebut dibuat karena Herri Pras diduga menghina Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat melalui konten videonya.
  • Pelapor menggunakan Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kebencian terhadap agama.

Ia berharap Polda Riau menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Ikhsan juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan bukti elektronik yang diperlukan.

"Biarkan hukum yang menilai apakah terdapat tindak pidana atau tidak. Yang terpenting, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Laporan tersebut kini menjadi bagian dari perkembangan polemik pernyataan Herri Pras terhadap UAS dan UAH yang sebelumnya ramai di media sosial.

Adapun penilaian terhadap unsur pidana dan tindak lanjut laporan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Pelaporan seseorang ke kepolisian tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Load More