Eko Faizin
Senin, 02 November 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi lahan. [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU]
Baca 10 detik
  • JAMM-SK dan LBH ICMI Riau mendesak 11 anggota DPRD Kepulauan Meranti memperjuangkan hak lahan masyarakat.
  • Desakan ini disampaikan menyusul pencabutan izin PT Sumatera Riang Lestari pada 26 Januari 2026.
  • Organisasi tersebut mendorong penerapan skema Tanah Objek Reforma Agraria atau perhutanan sosial bagi warga setempat.

"Kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama. Pencabutan izin perusahaan harus diikuti kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pulau Rangsang," tegas Ilham.

JAMM-SK dan LBH ICMI Wilayah Riau berharap seluruh anggota DPRD yang disebutkan dapat bersama-sama mengawal perjuangan masyarakat.

Keduanya menekankan agar pengelolaan sumber daya alam di Pulau Rangsang nantinya dapat berlangsung secara adil, sah, produktif, dan berkelanjutan.

Load More