Eko Faizin
Senin, 02 November 2026 | 07:17 WIB
Bupati Kuansing Suhardiman Amby (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menyerahkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dan barang bukti kepada jaksa pada 29 Oktober 2026.
  • Kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi tersebut segera memasuki tahap penyusunan dakwaan dan persidangan pengadilan.
  • Penyidikan bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Pengembalian sempat tertunda karena kendala jadwal dan akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudannya di Kuansing.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Dengan pelimpahan tahap II terhadap Suhardiman, perkara dugaan suap jual beli jabatan kini berlanjut ke proses penuntutan.

Publik selanjutnya dapat mengikuti pembuktian perkara tersebut melalui persidangan di pengadilan. (Antara)

Load More