Eko Faizin
Jum'at, 09 Oktober 2026 | 08:24 WIB
Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (14/8/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing dan sejumlah pejabat sebagai saksi kasus suap Bupati nonaktif Suhardiman Amby pada 8 Oktober 2026.
  • KPK menetapkan Suhardiman Amby bersama dua tersangka lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan pada 1 Juli 2026.
  • Menhut Raja Juli mengembalikan amplop misterius kepada Suhardiman dan melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal hingga dua pejabat di Pemkab Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan para pihak tersebut  diperiksa sebagai saksi perihal kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau atas nama JUP (Juprizal), MRD, dan MSR," katanya, Kamis (8/10/2026).

Bupati Kuansing Suhardiman Amby berdalih tak tahu isi amplop di meja Menhut Raja Juli Antoni. [Suara.com/Dea]

Budi mengungkapkan bahwa Juprizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Unit Desa Prima Sehati.

Sementara dua pejabat Pemkab Kuansing adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kuansing Mardansyah (MRD) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuansing Masrul Hakim (MSR).

Selain itu, Budi mengatakan KPK juga memanggil mantan Sekda Kuansing Dedy Sambudi, mantan Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah, PNS pada Setda Kuansing berinisial DSA dan AZ, ASN pada Bapenda Kuansing berinisial HAP, serta mantan Staf Khusus Bupati Kuansing berinisial ARM dan AC.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)

Load More