Eko Faizin
Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:51 WIB
Ilustrasi penimbunan solar subsidi. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kasus penimbunan BBM 1,2 ton jenis biosolar terungkap di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada Selasa (20/10/2026).
  • Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial A alias Buyung.
  • Pelaku diduga melakukan pengisian secara berulang menggunakan "barcode" Pertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

SuaraRiau.id - Kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) 1,2 ton jenis biosolar terungkap di Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada Selasa (20/10/2026).

Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial A alias Buyung.

"Dugaan modus operandi tersebut masih didalami melalui pemeriksaan saksi, penelusuran asal-usul BBM, dokumen terkait, serta tujuan distribusinya," kata Kosmos, Kamis (22/10/2026).

Pengungkapan itu bermula ketika Tipidter Satreskrim Polres Siak menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Perawang..

Menindaklanjuti informasi, petugas melakukan pengecekan dan penindakan di lokasi.

Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan satu unit truk sedang mengisi solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Perawang Kilometer 5.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian secara berulang menggunakan "barcode" Pertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

Petugas juga menemukan tangki BBM yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas sekitar 100 liter di bawah kendaraan bagian kiri, serta jeriken berkapasitas 35 liter di depan jok penumpang.

Kendaraan tersebut dilengkapi mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Dari hasil pengembangan ke rumah pria yang diamankan itu, petugas menemukan sejumlah drum dan jeriken berisi BBM jenis Bio Solar yang disimpan di gudang.

"BBM tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi," ungkapnya.

Penyidik menduga BBM bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU secara berulang. Kemudian ditampung di dalam drum dan jeriken untuk selanjutnya dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Menurut dia, kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu ditangani berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. (Antara)

Load More