Eko Faizin
Senin, 19 Oktober 2026 | 10:34 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. [Dok Humas Pemprov Riau]
Baca 10 detik
  • KAMMI Riau mendesak Plt Gubernur dan DPRD Riau mengevaluasi penanganan serta pengawasan karhutla perusahaan.
  • Organisasi tersebut meminta Presiden Prabowo mencabut izin korporasi yang terbukti melanggar aturan karhutla.
  • Pemerintah didorong transparan membuka data perusahaan dan melakukan pemulihan lingkungan untuk melindungi masyarakat.

Desak Presiden Prabowo

Lebih lanjut, KAMMI Riau mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi konsesi perusahaan yang mengalami kebakaran dan mencabut izin korporasi yang terbukti melanggar hukum.

Ketua Umum KAMMI Riau, Febriansyah, menegaskan negara harus mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak terus-menerus menanggung dampak kebakaran dan kabut asap akibat persoalan tata kelola lahan.

"Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak asap, sementara korporasi yang terbukti melanggar tetap leluasa menjalankan usahanya. Presiden harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin dan memproses perusahaan sesuai hukum," terangnya.

Pemerintah harus menelusuri akar persoalan, memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi, serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Febriansyah meminta pemerintah membuka data perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran. Menurutnya, harus mencakup lokasi, luas lahan yang terbakar, status pemeriksaan, hingga hasil penegakan hukum terhadap perusahaan terkait.

Transparansi data dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana penanganan karhutla dilakukan, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Selain mendesak pencabutan izin, KAMMI Riau meminta pemerintah mendorong evaluasi risiko lingkungan terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Febriansyah menilai informasi mengenai rekam jejak lingkungan perusahaan perlu menjadi salah satu pertimbangan bagi perbankan dan lembaga pembiayaan sebelum memberikan tambahan modal kepada korporasi.

Load More