Eko Faizin
Minggu, 18 Oktober 2026 | 18:49 WIB
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. [Dok Humas Pemprov Riau]
Baca 10 detik
  • KAMMI Riau mendesak Presiden Prabowo mencabut izin korporasi yang terlibat kebakaran hutan pada Oktober 2026.
  • Pemerintah diminta transparan membuka data perusahaan dan memperketat pengawasan konsesi lahan untuk melindungi masyarakat.
  • KAMMI mempertanyakan efektivitas kinerja Pemprov Riau di bawah SF Hariyanto dalam menanggulangi kebakaran berulang.

SuaraRiau.id - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Riau menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.

KAMMI Riau mendesak Kepala Negara mengevaluasi konsesi perusahaan yang mengalami kebakaran dan mencabut izin korporasi yang terbukti melanggar hukum.

"Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak asap, sementara korporasi yang terbukti melanggar tetap leluasa menjalankan usahanya. Presiden harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin dan memproses perusahaan sesuai hukum," kata Ketua KAMMI Riau, Febriansyah dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Minggu (18/10/2026).

Presiden Prabowo Subianto. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar]

KAMMI Riau menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah harus menelusuri akar persoalan.

Prabowo diminta memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi, serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Febriansyah menegaskan bahwa negara harus mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak terus-menerus menanggung dampak kebakaran dan kabut asap akibat persoalan tata kelola lahan.

KAMMI Riau juga mendesak pemerintah membuka data perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran.

Febriansyah mengungkapkan Informasi tersebut harus mencakup lokasi, luas lahan yang terbakar, status pemeriksaan, hingga hasil penegakan hukum terhadap perusahaan terkait.

Transparansi data dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana penanganan karhutla dilakukan, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Selain mendesak pencabutan izin, KAMMI Riau meminta pemerintah mendorong evaluasi risiko lingkungan terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Febriansyah menilai informasi mengenai rekam jejak lingkungan perusahaan perlu menjadi salah satu pertimbangan bagi perbankan dan lembaga pembiayaan sebelum memberikan tambahan modal kepada korporasi.

Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan belum memenuhi kewajiban lingkungannya tidak seharusnya memperoleh kemudahan pembiayaan tanpa mempertimbangkan risiko serta tanggung jawab yang harus diselesaikan.

"Perusahaan yang terbukti melanggar dan belum menyelesaikan kewajiban lingkungannya tidak boleh begitu saja memperoleh kemudahan pembiayaan tambahan tanpa mempertimbangkan risiko dan tanggung jawab hukumnya. Negara harus memastikan keuntungan perusahaan tidak dibangun di atas penderitaan masyarakat," tegas Febriansyah.

Lebih lanjut, KAMMI Riau turut menyoroti kinerja Pemprov Riau dalam menangani persoalan karhutla yang terus menjadi tantangan berulang.

Pemeritah Riau perlu menjalani evaluasi serius, terutama terkait efektivitas pencegahan kebakaran, pengawasan terhadap konsesi perusahaan, serta perlindungan kesehatan masyarakat yang terdampak asap.

Load More