Eko Faizin
Kamis, 10 September 2026 | 14:38 WIB
Tim Satreskrim Polres Siak saat mengamankan pengasuh pesantren berinisial RS (33) terkait kasus dugaan pencabulan santri. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polres Siak menetapkan pria berinisial RS sebagai tersangka kasus pencabulan santri di pondok pesantren Lubuk Dalam pada Rabu, 9 September 2026.
  • Tersangka melancarkan aksinya dengan modus menyuruh korban membersihkan aula pondok pesantren melalui pesan WhatsApp pada 3 Juli 2025.
  • Polisi telah mengamankan tersangka di kediamannya, menyita barang bukti, serta memeriksa total delapan saksi dan ahli untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Kami akan proses perkara ini secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua bersama-sama melindungi anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas dan hak korban akan tetap kami lindungi," tutur Kosmos.

Kontributor : Alfat Handri

Load More