- Tersangka N merambah kawasan lindung mangrove seluas 111,77 hektare di Dumai untuk dijadikan perkebunan.
- Polda Riau menyita satu alat berat ekskavator dan memeriksa sembilan saksi serta dua ahli.
- Petugas menemukan aktivitas pembersihan lahan berupa pembangunan tanggul dan penumbangan tanaman di lokasi.
SuaraRiau.id - Kasus dugaan perambahan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai akhirnya terungkap.
Tak tanggung-tanggung, dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan tersangka N tersebut seluas 111,77 hektare.
"Pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan melibatkan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagansiapiapi dan instansi terkait," ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Senin (7/9/2026).
Petugas yang turun ke lokasi menemukan alat berat ekskavator yang sedang beroperasi merambah area lindung tersebut untuk disiapkan menjadi perkebunan.
Selain satu unit alat berat jenis ekskavator, polisi turut menyita sejumlah dokumen serta peta lokasi sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Ade menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Langkah tegas ini juga sejalan dengan komitmen Polda Riau dalam menjalankan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan," jelas Ade.
Dari pemetaan, kegiatan pembersihan lahan atau land clearing telah mencakup area seluas 111,77 hektare dengan pola pembangunan tanggul, penumbangan tanaman, dan pembagian petak lahan.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi serta dua orang ahli, yakni ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.
Tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Kepolisian menegaskan keberadaan kawasan lindung mangrove dan ekoton mangrove sangat strategis sebagai benteng alami pesisir, penyimpan karbon, serta penyangga keanekaragaman hayati.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem lingkungan di wilayahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun
-
Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla
-
Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang
-
Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar