Eko Faizin
Senin, 17 Agustus 2026 | 10:55 WIB
Rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuansing. [Dok Polsek Benai]
Baca 10 detik
  • Tim gabungan memusnahkan 525 rakit penambangan emas ilegal di Kuansing sepanjang tanggal 1 hingga 14 Agustus.
  • Aksi penindakan tersebut bertujuan menyelamatkan ekosistem alam dari pencemaran zat berbahaya serta potensi bencana ekologis.
  • Aparat juga memasang plang peringatan dan menggencarkan patroli berkala agar aktivitas ilegal tidak kembali beroperasi.

SuaraRiau.id - Sebanyak 525 rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dimusnahkan tim gabungan PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 di Kuansing sepanjang 1 hingga 14 Agustus.

Dirpolairud Polda Riau, Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan penindakan ini dilakukan untuk menyelamatkan ekosistem alam dari pencemaran zat berbahaya serta kerusakannya.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, karena dampaknya tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan kehidupan masyarakat luas," tegas Apri, Minggu (16/8/2026).

Dia menuturkan, lingkungan yang rusak akibat pengerukan tak berizin berpotensi memicu bencana ekologis yang merugikan warga sekitar dalam jangka panjang.

Dalam operasi tersebut, ratusan rakit PETI dimusnahkan hingga tak tersisa dibakar dan dihancurkan petugas agar tidak bisa dipergunakan kembali.

Tak hanya merusak sarana penambangan, aparat gabungan juga memasang puluhan plang peringatan tegas di lokasi-lokasi strategis sebagai garis batas hukum yang tak boleh dilanggar oleh siapapun.

Petugas menyadari bahwa perang melawan penambangan liar membutuhkan sinergi erat dengan masyarakat lokal.

Pemantauan ketat serta patroli berkala dipastikan akan terus digencarkan agar aktivitas ilegal tidak kembali menjamur di sepanjang aliran Sungai Kuansing.

"Kami mengimbau siapapun yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas PETI untuk segera melapor, demi menjaga ruang hidup yang aman, hijau, dan kondusif bagi masa depan Kuansing," tegas Apri.

Load More