- Pengadilan Negeri Muara Bulian menjadwalkan eksekusi lahan seluas 1.300 hektare milik PT Berkat Sawit Utama di Jambi pada Rabu, 2 September 2026.
- Dinding pabrik mengalami pencoretan oleh orang tak dikenal pada Selasa dini hari, sehari sebelum pelaksanaan eksekusi lahan bersangkutan.
- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Suku Anak Dalam Marga Kubu Lalan melalui putusan yang memerintahkan pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.
Di antaranya, permohonan penghentian eksekusi lahan bertujuan menjaga stabilitas keamanan.
Sebab, eksekusi dalam kondisi saat ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, serta terganggunya masyarakat di wilayah Ketumenggungan Sembilan Bilah.
Di lapangan, terdapat penolakan dan keberatan dari masyarakat adat yang wilayahnya menjadi objek rencana eksekusi.
Selain itu, jelas Mahili, potensi konflik horizontal yang serius dan berkepanjangan apabila eksekusi tetap dilaksanakan tanpa penyelesaian terhadap keberatan masyarakat dan ketidakjelasan objek.
Kondisi tersebut berpotensi memicu benturan fisik, baik antarmasyarakat maupun antarkelompok adat SAD di wilayah Bungku, Batang Hari.
"Masyarakat Ketumenggungan Sembilan Bilah menyatakan keberatan keras terhadap penguasaan wilayah adat oleh pihak luar, tetapi tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan menempuh penyelesaian melalui caracara yang sah, damai, dan bermartabat," ujar Mahili.
"Permohonan ini merupakan langkah pencegahan agar tidak timbul korban, kerugian, maupun gangguan keamanan yang lebih luas," sambungnya.
Sengketa lahan antara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU), sebelumnya PT Asiatic Persada, merupakan konflik agraria telah berlangsung lama.
Warga SAD mengklaim sebagian lahan perkebunan sebagai tanah ulayat atau wilayah adat mereka. Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum.
Selain itu, PT BSU telah merealisasikan penyelesaian komprehensif kepada kelompok SAD seluas 2.770 Ha melibatkan sekitar 1.000 jiwa.
Namun kemudian, masyarakat SAD dari Marga Kubu Lalan mengajukan gugatan perdata terhadap PT BSU di PN Muara Bulian dengan perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn.
Gugatan sempat ditolak di tingkat pertama dan banding. Perkara kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung.
Melalui Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025, hakim MA mengabulkan permohonan kasasi SAD Marga Kubu Lalan dengan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
Objek perkara yang kemudian menjadi dasar permohonan eksekusi memiliki luas sekitar 1.329,31 hektare, terdiri atas sekitar 1.292,41 hektare di Kabupaten Batanghari dan 36,479 hektare di Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam proses menuju eksekusi dikabarkan akan dilakukan esok hari, Rabu (2/9/2026), PT BSU telah mengajukan perlawanan dan mempersoalkan sejumlah hal, antara lain kejelasan objek, batas serta luasan lahan yang akan dieksekusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit
-
Lokasi Pasar Murah di Lima Titik Wilayah Kampar dan Pekanbaru
-
Bupati Afni Zulkifli Resmi Menjadi Ketua Partai Nasdem Siak
-
Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering
-
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal