Polisi menetapkan tersangka kasus karhutla di Mandau, Bengkalis. [Ist]
Baca 10 detik
- Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial YS sebagai tersangka aktivitas perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan.
- Penetapan tersangka pada 28 Agustus 2026 ini merupakan pengembangan kasus kebakaran lahan seluas enam hektare.
- Tersangka dijerat undang-undang kehutanan dan perusakan hutan karena menggarap lahan tanpa izin yang sah.
Fahrian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan, penguasaan maupun aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar juga dapat menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
"Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," tegas Fahrian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Kualitas Udara Membaik, Status Pekanbaru Jadi Siaga Darurat Karhutla
-
Asap Berkurang, SF Hariyanto Sebut Penanganan Karhutla di Riau Terkendali
-
Sosok Wakapolda Riau: Pernah Tangkap Hercules, Kini Jadi Kapolda di Papua
-
Hingga Triwulan II 2026, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun dan Dorong Kredit UMKM
-
Kualitas Udara 3 Kabupaten di Riau pada Kategori Tidak Sehat