- Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial YS sebagai tersangka aktivitas perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan.
- Penetapan tersangka pada 28 Agustus 2026 ini merupakan pengembangan kasus kebakaran lahan seluas enam hektare.
- Tersangka dijerat undang-undang kehutanan dan perusakan hutan karena menggarap lahan tanpa izin yang sah.
SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial YS (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menggarap dan melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti serta gelar perkara.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap peristiwa Karhutla yang terjadi di Kelurahan Pematang Pudu. Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat aktivitas perkebunan di lokasi yang berdasarkan hasil telaah koordinat berada dalam kawasan hutan," jelas Kapolres, Minggu (30/8/2026).
Peristiwa karhutla itu diketahui terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Awalnya, petugas menerima informasi adanya titik api di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengecekan kondisi lokasi, ditemukan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.
"Penyidik selanjutnya melakukan pengambilan titik koordinat dan telaah terhadap lokasi. Berdasarkan hasil telaah tersebut, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," ucap Fahrian.
Dari hasil penyelidikan, lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare, dengan area yang telah dibersihkan sekitar 1,5 hektare.
Aktivitas tersebut dilakukan untuk kegiatan perkebunan dan pada lokasi ditemukan tanaman sawit yang berada dalam tahap penanaman.
"Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah batu asah, satu batang sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105 dan satu unit telepon seluler OPPO A53," jelasnya.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (28/8/2026), penyidik menetapkan YS sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan serta hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan," ujar Fahrian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Proses hukum masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan sebelum proses pemberkasan dilanjutkan ke tahap berikutnya," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Pemilik Warung di Kampar Bacok Pembeli Gegara Tanya Harga Mi Instan Berubah
-
Guru Ngaji di Kampar Diduga Cabuli Bocah Laki-laki dan Perempuan
-
Riau Nihil Titik Api tapi Masih Dikepung Kabut Asap, Mengapa?
-
Forest Camp 2026 Ajak Generasi Muda Jaga Hutan, Wujudkan Riau Bebas Asap
-
Atasi Kendala Penyeberangan Sungai, BRI Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur