- WALHI Riau menyatakan kebakaran hutan dan lahan terus berulang sejak tahun 1996 akibat penanganan yang belum menyentuh akar persoalan.
- Sepanjang Januari hingga Agustus, luas lahan terbakar di Riau mencapai hampir 16.000 hektare dengan titik panas tertinggi berada di Bengkalis.
- WALHI Riau mempertanyakan penegakan hukum yang lemah karena hanya menyasar perorangan dan belum menyentuh dugaan keterlibatan korporasi.
SuaraRiau.id - WALHI menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus berulang dari tahun ke tahun, sementara penanganan hingga kini dianggap belum menyentuh akar persoalan.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda mengungkapkan bahwa persoalan karhutla di Bumi Lancang Kuning bukanlah fenomena baru. Pola yang terjadi saat ini memiliki kemiripan dengan kejadian sebelumnya.
"Bahwa Riau dilanda kabut asap dan sikap abai. Karena Riau dari tahun 1996 sampai 1997 kasusnya masih serupa, kebakaran hutan dan lahan," katanya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (25/8/2026).
Eko menyampaikan, kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Riau seharusnya menjadi momentum untuk membongkar persoalan karhutla secara lebih mendalam.
Tapi kenyataannya momentum tersebut dinilai belum langsung diarahkan pada akar persoalan karhutla.
"Bahkan ketika Prabowo datang juga tidak langsung menuju kepada akar persoalan yang seharusnya menjadi titik balik untuk pemulihan lingkungan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. Dan salah satunya juga lemahnya penegakan hukum," jelasnya.
WALHI Riau mencatat luasan lahan yang terbakar di Provinsi Riau sepanjang Januari hingga Agustus mencapai hampir 16.000 hektare.
Eko mengatakan, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan karhutla masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan maupun masyarakat Riau.
"WALHI Riau sendiri saat ini mencatat, dari Januari sampai Agustus luas lahan yang terbakar itu hampir 16.000 lebih hektare lahan terbakar," ungkapnya.
Di tengah berulangnya karhutla, WALHI Riau mempertanyakan pola penegakan hukum yang selama ini berjalan.
Eko menilai proses hukum masih lebih banyak menyasar pelaku perorangan, sementara dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla belum mendapatkan penanganan yang sebanding.
"Selanjutnya, ini yang selalu kita bahas bahwa penegakan hukum kenapa kita bilang lemah, ya masih hanya menyasar perorangan," tegas Eko.
Ia mengingatkan kembali kasus karhutla besar yang terjadi di Riau pada 2014-2015. Pengalaman tersebut menjadi catatan penting dalam melihat persoalan penegakan hukum terhadap korporasi.
"Riau, kita cukup trauma ya di Riau, cukup trauma dengan beberapa laporan kita ketika terjadi karhutla tahun 2014-2015," katanya.
Eko menyebut terdapat 15 korporasi yang kasusnya pada saat itu dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh
-
Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk
-
Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan
-
Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru