Eko Faizin
Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:47 WIB
Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa panitia seleksi jabatan dan saksi di Riau terkait kasus dugaan suap Bupati Kuansing nonaktif.
  • KPK menetapkan Suhardiman Amby serta dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan jual beli jabatan pada Juli 2026.
  • Menhut Raja Juli melaporkan penolakan serta pengembalian amplop mencurigakan dari Suhardiman Amby kepada pihak KPK.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Pansel JPTP) Pemkab Kuansing tahun 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan pihaknya memeriksa mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Mardansyah (MDS) sebagai saksi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau," katanya, Selasa (18/8/2026).

Lebih lanjut, Budi mengatakan pihak Pansel JPTP Pemkab Kuansing yang dipanggil terdiri atas Ketua Pansel berinisial IL, Sekretaris Pansel berinisial AHH, serta anggota Pansel berinisial LN, MM, dan AZM.

Mereka dipanggil untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Guru Besar Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Prof Ilyas Husti (IL), Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Badan Kepegawaian Negara Anna Hasnah Hasaruddin (AHH), Rektor UIN Suska Riau Prof Leny Nofianti (LN), mantan Kepala BKD Riau Mamun Murod (MM), serta Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Islam Riau Azmansyah (AZM).

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)

Load More