Eko Faizin
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:10 WIB
Ketua DPRD Kuansing Juprizal seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA/Rio Feisal]
Baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi di Jakarta pada 14 Agustus 2026.
  • Juprizal membantah keterlibatannya serta mengaku tidak mengetahui dugaan penyerahan uang amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
  • KPK sebelumnya telah menyita uang 12.000 dolar Singapura dari Juprizal terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi.

Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (Antara)

Load More