Eko Faizin
Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:47 WIB
Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengenakan rompi oranye. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menduga mantan Bupati Kuansing Suhardiman Amby memotong TPP ASN hingga lima puluh persen selama menjabat.
  • KPK menetapkan Suhardiman Amby bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan pada Juli 2026.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli melaporkan penolakan dugaan gratifikasi amplop dari Suhardiman Amby kepada KPK pada Juli 2026.

SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suhardiman Amby saat aktif menjabat Bupati Kuansing diduga memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kuansing hingga 50 persen.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaga antirasuah pada penyidikan saat ini tengah mendalami temuan-temuan tersebut.

"Tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," katanya dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2026).

Taufik juga mengatakan berdasarkan penyidikan KPK, Suhardiman Amby diduga mengembalikan honor yang diterimanya dengan cara tertentu setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran.

"Untuk mengembalikan ini, ditemukan fakta bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing ini diminta untuk menutupi atau menyumbang agar Bupati bisa mengembalikan uang sesuai temuan BPK," terangnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret, Menhut Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Menhut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Load More