Eko Faizin
Rabu, 22 Juli 2026 | 11:30 WIB
Propam Polda Riau memeriksa saksi kasus dugaan penganiayaan oknum polisi terhadap warga Rupat Utara, Bengkalis. [Ist]
Baca 10 detik
  • Bid Propam Polda Riau memeriksa sembilan saksi di Rupat Utara pada 21 Juli 2026 terkait dugaan kekerasan oleh oknum polisi.
  • Pemeriksaan tersebut menyelidiki dugaan pemukulan, pengeroyokan, dan penembakan yang melibatkan anggota Polsek Rupat Utara pada 24 Juni 2026.
  • Koalisi MELAWAN mendesak Propam untuk mengusut tuntas seluruh personel kepolisian yang terlibat dan tidak hanya fokus pada satu orang.

SuaraRiau.id - Bid Propam Polda Riau  turun langsung ke Rupat Utara Kabupaten Bengkalis memeriksa 9 saksi yang terdiri dari enam saksi korban dan 3 orang sebagai saksi, pada Selasa (21/7/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait penanganan dugaan kekerasan terhadap 9 warga Rupat Utara oleh oknum polisi di wilayah itu.

Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan sejumlah anggota Polsek Rupat Utara dalam rangkaian pemukulan, pengeroyokan, pengancaman, serta penembakan ke udara pada 24 Juni 2026.

Namun, pemeriksaan yang dipimpin Kompol Budi Setiawan bersama tiga personil Propam Polda Riau itu terjadi penundaan.

Jadwal semula mulai pukul 10.00 WIB, molor menjadi pukul 13.00 WIB atau molor tiga jam dari jadwal dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.

Para saksi didampingi tim hukum Koalisi Masyarakat Peduli Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang atau Koalisi MELAWAN, yang terdiri atas LBH Pekanbaru dan LBH ICMI Wilayah Riau.

Tim hukum yang mendampingi yakni Direktur LBH Pekanbaru Andri Alatas, Sekretris LBH ICMI Wilayah Riau Joki Mardison serta anggota Romsani Siregar.

Andri mengatakan pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap peran setiap personil yang disebut dalam keterangan para korban.

"Keterangan para saksi harus diperiksa secara utuh agar peran setiap personil dapat dipetakan berdasarkan fakta dan bukti. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu nama," katanya, Selasa (21/7/2026).

Pemeriksaan oleh Propam berlangsung setelah sepekan sebelumnya tim Ditkrimum Polda Riau melakukan pemeriksaan lapangan atau pra-gelar perkara di dua tempat kejadian perkara.

Pekan sebelumnya, tim Ditkrimum yang dipimpin AKP Rahmad memeriksa Jalan Hasimar II, Tanjung Medang, yang disebut sebagai lokasi awal dugaan pengejaran dan kekerasan, serta Mapolsek Rupat Utara, tempat kekerasan diduga berlanjut.

Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, para korban dan saksi menunjukkan posisi kendaraan, lokasi mereka dihentikan, titik dugaan pemukulan, penggunaan senjata api serta rangkaian perpindahan dari lokasi awal menuju kantor polisi.

Joki Mardison dari LBH ICMI Wilayah Riau berharap pemeriksaan Propam dapat memperjelas peran seluruh anggota yang diduga terlibat, bukan hanya berfokus pada Ipda ES, mantan Kanitreskrim Polsek Rupat Utara.

"Keterangan para saksi ini benar-benar ditindaklanjuti dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada. Seluruh personil yang disebut harus diperiksa berdasarkan perannya masing-masing agar kasus ini tidak berhenti pada satu orang," ujar Joki.

Sejalan dengan itu Koalisi MELAWAN melayangkan surat resmi meminta Propam Polda Riau menjelaskan status pemeriksaan empat personel lain yang disebut dalam keterangan korban serta menerbitkan SP2HP lanjutan.

Load More