- KPK mendalami keterlibatan Menhut Raja Juli Antoni dalam kasus gratifikasi pelepasan lahan hutan bersama Bupati Suhardiman Amby.
- Penyidik KPK akan memeriksa pertemuan Raja Juli dan Suhardiman di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2026 mendatang.
- KPK menetapkan Suhardiman Amby dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap serta gratifikasi kawasan hutan produksi.
SuaraRiau.id - Nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni ikut terseret dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby baru-baru ini.
Menhut Raja Juli Antoni berpeluang diperiksa KPK usai pengungkapan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Suhardiman Amby.
"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip dari Antara, Rabu (1/7/2026).
Namun, Taufik kemudian mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini baru menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.
"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan kepala daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi pelepasan kawasan HPT. Sementara yang berwenang adalah pihak Kemenhut.
Oleh sebab itu, Taufik mengatakan KPK akan mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurut dia, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.
Berdasarkan laman Pemkab, pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Dari jumlah itu, 5 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Alasan KPK Tangkap Istri Kedua Bupati Kuansing saat OTT
-
Afni Zulkifli Masuk 22 Sosok Reset Indonesia, Bareng Alissa Wahid dan Bivitri Susanti
-
SF Hariyanto Minta Pegawai Jangan Ikuti Perintah Atasan yang Salah
-
Menhut Raja Juli Antoni Terseret OTT Bupati Kuansing, Berpeluang Diperiksa KPK
-
Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu