Eko Faizin
Selasa, 30 Juni 2026 | 15:52 WIB
Ilustrasi oknum [Pixabay/Geralt]
Baca 10 detik
  • Sembilan warga Rupat Utara, termasuk anak di bawah umur, diduga mengalami kekerasan oleh oknum Polsek Rupat pada Rabu (24/6/2026).
  • Oknum polisi diduga melakukan penganiayaan, penyitaan barang, serta meminta uang kepada keluarga korban setelah pengejaran yang disertai letusan senjata.
  • Koalisi Melawan resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penganiayaan tersebut ke Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Usai kejadian di lokasi, seluruh korban kemudian dibawa ke Polsek Rupat Utara. Di kantor polisi, para korban mengaku kembali mengalami tindakan kekerasan.

Salah seorang korban, PY, mengaku dipaksa berjalan jongkok di halaman Polsek sambil tetap menerima pukulan.

Bahkan, menurut pengakuan korban, sempat terdengar ucapan dari salah seorang personel bahwa mereka telah "salah orang", namun dugaan kekerasan disebut tetap berlanjut.

Akibat peristiwa tersebut, PY disebut mengalami luka cukup serius.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Santa Maria Pekanbaru dua hari setelah kejadian, korban diduga mengalami retak tulang rusuk sebelah kanan.

Sementara Br masih mengeluhkan gangguan pada telinga kirinya, sedangkan korban lainnya mengalami memar, nyeri di sejumlah bagian tubuh, serta trauma psikologis.

Yang menjadi perhatian khusus, salah satu korban masih berusia 15 tahun sehingga dinilai harus memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum mengenai anak yang berhadapan dengan proses hukum.

Selain dugaan penganiayaan, tim pendamping hukum juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada keluarga korban dengan alasan biaya perbaikan kendaraan yang rusak saat pengejaran. Dana tersebut disebut telah ditransfer ke rekening atas nama YS.

Menurut LBH, dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh karena berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan hingga dugaan pemerasan apabila terbukti dilakukan dalam situasi korban berada di bawah tekanan.

"Ini bukan sekadar perkara pengeroyokan. Ini menyangkut dugaan kekerasan oleh aparat, dugaan penggunaan senjata api, dugaan penyitaan handphone, dugaan kekerasan lanjutan di Polsek, dan dugaan permintaan uang kepada keluarga korban. Semuanya harus dibuka secara terang," tegasnya.

Load More