- Seorang narapidana berinisial MI di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai diduga mengalami penyiksaan fisik oleh petugas berinisial HF.
- Petugas diduga memeras keluarga MI sebesar Rp30 juta dengan alasan penyitaan ponsel, namun baru dibayarkan Rp5 juta.
- Pihak Lapas Narkotika Rumbai sedang melakukan penyelidikan internal untuk mendalami kebenaran dugaan penyiksaan dan pemerasan terhadap narapidana tersebut.
SuaraRiau.id - Seorang narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru dilaporkan menjadi korban penyiksaan dan pemerasan.
Dugaan kekerasan fisik terhadap napi ini mencuat ke publik setelah pihak keluarga MI melakukan kunjungan dan mendapat pengakuan langsung dari korban.
Kepada media, keluarga menjelaskan jika insiden penganiayaan bermula pada 25 Juni 2026 ketika seorang petugas lapas berinisial HF menemukan sebuah telepon genggam yang berada di tangan MI.
Ponsel itu disebut diamankan oleh HF, namun diduga tidak dilaporkan kepada atasan yang berwenang. Akibat kepemilikan handphone tersebut, MI mengaku menerima hukuman berupa kekerasan fisik.
"Dia dicambuk menggunakan kabel. Punggungnya penuh bekas memar panjang dan kemerahan," ujar pihak keluarga dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Selasa (30/6/2026).
Tak hanya diduga mengalami kekerasan, MI juga disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta.
Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban menghubungi anaknya untuk mencari dana sesuai permintaan tersebut.
Pihak keluarga menjelaskan, anak MI hanya mampu mengumpulkan Rp5 juta dengan cara meminjam kepada kerabat.
Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening seorang tamping wartel Lapas Narkotika Rumbai berinisial DN.
"Uang Rp5 juta sudah ditransfer ke rekening atas nama DN. Kami juga memiliki bukti transfer beserta foto kondisi luka yang dialami korban," jelas keluarga.
Keluarga menyebut, MI masih diminta melunasi sisa uang sebesar Rp25 juta dalam waktu tiga hari. Namun korban mengaku tidak lagi sanggup memenuhi permintaan tersebut.
Karena khawatir akan kembali mengalami kekerasan, MI meminta bantuan kepada keluarganya. Namun kondisi ekonomi keluarga membuat mereka tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut.
"Anaknya sangat ketakutan dan tertekan melihat kondisi ayahnya. Kami juga khawatir keselamatan keluarga kami. Karena itu kami meminta agar petugas berinisial HF dipindahkan dari Lapas Narkotika Rumbai," jelas pihak keluarga.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Narkotika Rumbai, Budi Hamidi, menyatakan pihaknya belum menemukan fakta yang dapat membenarkan dugaan penyiksaan maupun pemerasan terhadap narapidana tersebut.
"Saat ini belum ada fakta yang menguatkan dugaan tersebut. Namun kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan kondisi yang sebenarnya. Kami lakukan penyelidikan," ujar Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Ada Tembakan, Oknum Polisi di Rupat Diduga Aniaya 9 Warga Termasuk Anak-anak
-
Gempar Kabar Napi Pekanbaru Disiksa di Lapas dan Diperas Puluhan Juta
-
BRI Bekali PMI dengan Skill Bisnis, Dorong Terciptanya Peluang Usaha Baru
-
Sebut MBG Bikin Pemasukan Daerah Rendah, SF Hariyanto Kena Sentil Partai Prabowo
-
Menyusuri Lorong Qianmen Beijing, Kawasan Tua yang Andalkan Tradisi Musyawarah